Apabila terdapat hubungan istimewa di antara WP maka akan menimbulkan dampak terhadap aspek perpajakan masing-masing pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut. Dampak terhadap hubungan istimewa ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3), (3a), (3b), (3c), dan ayat (3d) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagai berikut: a.

Hasilnya menunjukkan bahwa muatan etika dalam pendidikan akuntansi mempunyai pengaruh signifikan terhadap persepsi siswa etika dengan toleransi signifikansi 5%. View Show abstract
\n \n\n\n \nhubungan istimewa dalam akuntansi
5 Biaya Sumbangan. 5 Biaya Sumbangan yang Termasuk “Deductible Expense”. Pajak.com, Jakarta – Dalam perbendaharaan literasi perpajakan, kita sering mendengar istilah non – deductible expense (NDE) dan deductible expense (DE). NDE adalah biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto, sedangkan DE adalah sebaliknya.
HUBUNGAN ISTIMEWA • Mrp. Saldo tagihan dari transaksi yg dilakukan dg pihak-2 yg memiliki hubungan istimewa dg perusahaan. • Sesuai ketentuan pasal 18 UU PPh ada 2 macam hubungan istimewa : (1) perorangan ; (2) badan. • Penyajian piutang dalam hubungan istimewa tidak diharuskan dalam akuntansi komersial dan tidak lazim. • Utk kep.tk kep
1.1 PIUTANG USAHA. Terjadi akibat transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa untuk kegiatan usaha normal perusahaan. Adakalanya bentuk piutang dagang dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial (wesel tagih). Transaksi penjualan sering terjadi : -‐ pemberian potongan perniagaan (trade discount) dan potongan tunai (cash discount).

Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 21. 22 Pernyataan ini diterapkan hanya pada hubungan istimewa yang dijelaskan dalam paragraf dengan pengecualian sebagaimana diuraikan dalam paragraf 1. 23 Jika telah terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perusahaan pelapor harus mengungkapkan hakekat

Dalam pengukuran hubungan istimewa ini memiliki beberapa ukuran seperti dari penjualan, pembelian, piutang dan hutang. Dan dalam penelitian (Marundha et al ., 2020)

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Transfer pricing dalam penelitian ini diukur dengan pendekatan dikotomi dengan melihat keberadaan transaksi penjualan atau pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan indikator dummy yaitu
WTI9r.
  • m19t7z5ocd.pages.dev/405
  • m19t7z5ocd.pages.dev/239
  • m19t7z5ocd.pages.dev/234
  • m19t7z5ocd.pages.dev/16
  • m19t7z5ocd.pages.dev/199
  • m19t7z5ocd.pages.dev/367
  • m19t7z5ocd.pages.dev/245
  • m19t7z5ocd.pages.dev/306
  • hubungan istimewa dalam akuntansi